|
|
Hukum Perdata
|
Hukum Pidana
|
|
Pengertian
|
Sekumpulan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan
yang mengutamakan kepentingan pribadi.
|
Sekumpulan peraturan hukum yang mengatur perbuatan yang dapat
dipidana karena melanggar peraturan pidana.
|
|
Isi
|
1.
Hukum Keluarga
2.
Hukum Waris
3.
Hukum Harta Kekayaan
4.
Hukum Benda
5.
Hukum Perikatan
|
1.
Hukum Privat
2.
Hukum Publik
|
|
Tujuan
|
· Memberikan
Perlindungan Hukum untuk mencegah tindakkan main hakim sendiri
|
· Agar
tidak terulang kesalahan yang sama
· Memberikan
pelajaran kepada masyarakan agar menjadi lebih baik
|
|
Dasar
Hukum di Indonesia
|
Yang menjadi dasar
berlakunya BW di Indonesia adalah Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945, yang
berbunyi :
“Segala peraturan
perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya
aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
|
Asas berlakunya
hukum pidana adalah asas legalitas pasal 1(1) KUHPidana
Yaitu yang
berbunyi:
1.
Sesuatu perbuatan
tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentungan
perundang-undangan pidana yang telah ada
2.
Bilamana ada
perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap
terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya
|
|
Penafsiran
|
Hukum
perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap
Undang-Undang Hukum Perdata.
|
Hukum pidana hanya
boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu
sendiri.
|
|
Pelaksanaan
|
Pelanggaran terhadap hukum perdata baru diambil tindakan
oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa
dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
|
Pelanggaran
terhadap hukum pidana, pada umumnya
segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang
dirugikan
|
Jumat, 29 April 2016
Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Perdana
Regulasi Perekonomian di Indonesia
Regulasi Ekonomi adalah cara yang digunakan untuk
mengendalikan pelaku ekonomi dalam bentuk aturan atau batasan hukum yang
dilakukan oleh pemerintah. Di Indonesia, Peraturan tersebut tercantum dalam
Undang-Undang Dasar 1945. Regulasi bertujuan agar perekonomian di Indonesia dapat
berjalan dengan baik.
Kamis, 28 April 2016
Kenangan Manis di Depok #Sweet17DPK
Tanggal 27 April 2016, Depok berulang tahun yang ke 17 tahun. Banyak yang cerita tentang "Apa kenangan manis yang paling kamu ingat saat di Depok?" di sosial media. Saya juga ingin bercerita. Banyak kenangan manis yang terjadi di Kota Belimbing ini.
Yang paling saya ingat adalah ketika saya dua kali Juara pada pertandingan Silat se-Depok.
Yang pertama yaitu Perdandingan antar Gadsi se-Depok dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Gending Jagad Buana. Gending Jagad Buana adalah nama sebuah perguruan silat. Ya. Saya dulu adalah salah satu Gadsi Gending Jagad Buana. Petama kalinya mengikuti pertandingan itu sya deg-degan karena saya juga belum lama ikut Gending Jagad Buana, hanya baru -+4 bulan. Pertandingan ini dilaksanakan pada akhir November 2010. Saya masuk kategori Putri berat 50-60 kg. Dengan 3 kali pertandingan. pertandingan pertama saya menang, Pertandingan kedua saya juga menang karena lawan saya di diskualifikasi, dan pertandingan final Alhamdulillah saya menang, Juara 1 Remaja D Putri. Saya amat sangat bangga, padahal saya masih di tinggat paling dasar yaitu Tingat Detum Lahir.
Yang kedua adalah Kejuaraan yang saya raih pada Olimpiade Sains Nasional (OSN) Kota Depok tahun 2011, Kejuaraan antar Pelajar se Kota Depok ini saya meraih Juara 3 Remaja D Putri, saya mewakili SMPN 10 Depok, dengan 6 Orang kawan saya.
Berkat doa Orang Tua, Pelatihan dari Pelatih, dan Usaha dari diri sendiri saya dapat Juara tersebut.
Berikut foto-foto saat itu.


![]() |
| Perwakilan SMPN 10 Depok |
![]() |
| Bersama Pelatih Kami |
Saya juga mempunyai Kenangan lain di Depok. Yaitu kenangan mengikutin Seleksi CAPASKA Kota Depok pada tahun 2012 dan 2013. Meskipun gak lolos saya bangga dapat ikut Seleksi ini. Dulu memang saya bercita-cita menjadi Paskibraka. Tapi Tuhan berkehendak lain. Dan saya terus melanjutkan pendidikan meskipun tidak menjadi seorang Paskibraka. ^_^
Sekian cerita "Apa kenangan manis yang paling kamu ingat saat di Depok?"
Share juga pengalaman dan kenangan manis kamu yang paling berkesan, dan Share Cerita mu di sosial media mana pun, dengan Hastag #Sweet17DPK
Selamat Ulang Tahun Kota Depok yang saya cintai. Semoga kota ini menjadi lebih makmur, dengan fasilitas sarana dan pra-sarana di Depok yang harus semakin baik, karena saya banyak melihat JPO yang tidak layak digunakan karena banyak Kabel Listrik yang hampir mengenai kepala Orang.
#Sweet17DPK #Sweet17DPK #Sweet17DPK #Sweet17DPK #Sweet17DPK #Sweet17DPK #Sweet17DPK #Sweet17DPK #Sweet17DPK #Sweet17DPK #Sweet17DPK #Sweet17DPK
Kamis, 14 April 2016
Piknik Sehari #EkiDay2k16
Akhirnya hari yang di
tunggu datang juga. Rencana ini hanya dibicarakan beberapa hari. Hari Selasa,
tanggal 12 April 2016. Saya dan 10 orang kawan kelas saya pergi ke sebuah
tempat di daerah Karang Tengah, Sentul, yaitu: Leuwi Lieut.
Dengan
menggunakan motor kami saling berboncengan. Titik temu di SPBU Kelapa Dua dekat
Kampus G Gunadarma, Niat berangkat dari titik temu jam 8 Pagi, tetapi masih ada
yang kami tunggu yaitu Diah, si Wanita Pandeglang . hihihi.. Akhirnya jam 8.30
kami berangkat dari titik temu tersebut. Rute yang kami lewati adalah Jalan
Raya Bogor - Jl. Alternatif Sentul - Jl.Raya Sirkuit Sentul - Jl. Sentul Raya -
Jl. Jend. Sudirman (SICC) - Jl. MH. Thamrin - Ikutin jalan yang mau ke arah
JungleLand Sentul - pas gerbang masuk sentul kita ambil arah kanan, dari situ
ikuti aja jalannya, nanti pasti ketemu Spanduk tulisan Leuwi Hejo / Leuwi
Barong.
Hampir
2 Jam perjalanan akhirnya kami sampai di Loket Leuwi Barong. Setelah parkir
motor kita langsung bergegas menuju Leuwi. Udah gak sabar uuuyyy.. Sepanjang
perjalanan memang lelah, mungkin karena saya jarang olahraga, jadi kaki
terasa ceopat capek nya. Jalanan yang kita lewati memang sungguh membutuhkan
tenaga yang ekstra.
![]() |
| Baru 1⁄4 jalan |
![]() |
| Selfie dulu dehh. Udah keringetan yaa belum setengah jalan juga. Ka-Ki : Saya, Rizal, Adam, Eki |
![]() |
| Saya mah di belakang aja deh, hehe |
Kita harus melewati jalan setapak yang begitu panjang, genangan air (sungai kecil), dan kalau mau ke Leuwi Lieut harus lewat Leuwi Cepet. nah karna harus menyebrang saya akhirnya buka sepatu (kebetulan saya gak bawa sandal). Setelah menyebrang Leuwi itu kami lanjut jalan + nanjak ke Leuwi Lieut.
Hampir sampai di tempat tujuan, Diah minta di foto, ya maka saya poto deh
![]() |
| dibawah itu, Leuwi Lieut |
Akhirnya sampai...
![]() |
| Keindahan yang jarang saya liat |
![]() |
| Begaya aja duluuuu... |
Tidak terasa waktu telah menunjukan pukul 13.00 Setelah main main air dan loncat dari tebing, kita pindah Leuwi yaitu Leuwi Cepet, yang tadi sebelumnya kita udah lewati. Di pinggir Leuwi Cepet kita istirahat untuk makan karena banyak yang belum sarapan. Setelah makan ya kita main main air lagi lahhh. Masa cuma sebentar main air nya, mana puas haha.
![]() |
| Erquinta Az Zahra Ya. Ini saya Photo by Ziya |
Dijalan pun kami sempatkan untuk membuat moment
Padahal belum mandi loh iniii..
Nah udah sampe parkiran ya kita mandi yaaa. Bergilir doong pastinya mandinya.
Sudah ganteng dan cantik ya kita lanjut jalan pulang,..
Di tengah jalan ada spot buat foto bareng yang pasti bagus bangeet..
Nih saya tunjukin tempatnyaa..

Berasa diatas awan yaaa
Selesai foto foto kita langsung jalan pulang, tapi mampir makan bakso dulu di JL. Alternatif Sentul, namanya Bakso Gepeng Pontianak..
Disitu kisah jalan masing masing, yang duluan mah duluan, tapi saya santai ajaa dijalan,,
Ya meskipun capek dan melelahkan, liburan sehari yang murah ini mempunyai memori tersendiri yang gak bisa dilupain... Bahagia banget deh bisa piknik bareng anak-anak ini.. jadi bisa keliatan kalau di luar kelas
Sabtu, 14 November 2015
EKONOMI KOPERASI INDONESIA
1.
ARTI PENTING EKONOMI KOPERASI
Konsepsi
manusia dalam artian ekonomi bisa berarti manusia sebagai produsen, sebagai
konsumen dan sebagai pedagang. Ketiga jenis manusia tersebut mempunyai tujuan
yang sama yakni menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai kepuasan yang
maksimal. Dalam hal ini manusia di anggap sebagai makhluk yang rasiaonal dalam
pngambilan keputusan. Sebagai produsen yang rasiaonal, manusia akan menciptakan
produksi yang optimal yang artinya berusaha mengombinasikan faktor produksi
yang menghasilkan output tertentu yang dapat mencapai keuntungan yang maksimal.
Keuntungan maksimal merupakan indikator dalam mengukur kepuasan seorang
produsen. Bila manusia bertindak sebagai konsumen yang rasional, ia dapat
menginvetasikan dana nya ke dalam barang-barang dagangan dan menjual
barang-barang tersebut hingga di peroleh keuntungan maksimal.
Asumsi
manusia rasional merupakan dasar dari pemikiran ekonomi, sehingga setiap
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia yang rasional akan berperinsip
pada “prinsip ekonomi”, yaitu menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai
hasil yang maksimal.
Prinsip
ekonomi memberikan arah bagi manusia yang rasional tentang cara memilih
berbagai alternatif yang dapat memuaskan kebutuhan hidup. Guna menginvestasikan
dananya, manusia yang rasional akan memilih alternative investasi yang
memberikan manfaat yang paling besar. Pola pikir seperti itu berlaku juga
bagi orang yang hendak membelanjakan
dananya, orang tersebut tersebut akan memilih alternative terbaik atas
keputusan pembelanjaannya. Dengan cara berpikir seoerti itu koperasi dibiarkan
bersaing dngan jenis-jenis perusahaan lain dalam kegiatan ekonominya baik dalam
pengadaan sumber sumber produktif maupun dalam pemasaran hasil-hasil produksi.
Keunggulan bersaing merupakan faktor penentu eksistensi koperasi terutama
dimasa-masa persaingan bebas. Perlu ditegaskan keunggulan bersaing ini bukan
karena peranan pemerintah dalam mengembangkan koperasi tetapi harus diperoleh melalui
peningkatan efisiensi koperasi.
Bila
koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk kepada anggotanya
dibanding dengan nonkoperasi maka dengan sendirinya anggota akan bertransaksi
dengan koperasi. Demikian halnya, jika koperasi mempunyai keunggulan dalam
menawarkan alternative investasi kepada para investor, maka investor akan
menanamkan dananya ke dalam koperasi. Dengan demikian, anggota masyarakat dapat
dianggap sebagai konsumen potensial atau investor potensial yang sewaktu-waktu
dapoat ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka hugungan bisnis.
Keunggulan
bersaing antara unit-unit usaha akan berbeda-beda pada setiap kasus. Pada
koperasi barangkali keunggulan itu dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga
rendah kepada anggota atau penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada
anggota. Pada kasus lain koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing dalam
memberikan keunggulan bunga tabungan dibanding dengan bank atau lembaga
keuangan lainnya. Dengan demikian koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi
yang sangat khusus. Dalam situasi khusus tersebut koperasi dapat memberikan
pelayanan kepada anggota yang lebih baik daripada organisasi ekonomi lain.
Guna
menjelaskan keunggulan bersaing, koperasi terlebih dahulu harus dibedakan dari
oraganisasi ekonomi lainnya. Pebedaan ini penting mengingat tujuan
masing-masing unit usaha dan pola kepemilikan, secara aktivitas-aktivitas
usahanya berbeda. Dari segi tujuan, secara garis besar dibedakan dalam tujuan
memperoleh keuntungan dan tidak memperoleh keuntungan. Koperasi dan yayasan
termasuk kedalam unit usaha yang tidak memperoleh keuntungan. Di luar unit
usaha tersebut digolongkan kedalam unit yang memperoleh keuntungan. Dari segi
kepemilikan, koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki anggotanya, sedangkan
unit usaha lainnya dimiliki oleh pemilik modal. Dari segi aktivitasnya,
koperasi mengumpulkan dananya terutama dari anggota dan setiap penggunaan dana
dalam koperasi harus diarahkan pada kepentingan anggota. Sedangkan organisasi
ekonomi lainnya menarik dana dari pemilik dana dan setiap penggunaan dana
diarahkan untuk memenuhi kepentingan pemilik dana tersebut.
Jadi
perbedaan pokok antara koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya adalah bahwa
koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus
sebagai pelnggan, sedangkan oraganisasi ekonomi lainnya adalah organisasi
ekonomi yang dimiliki anggotanya (pemodal) tetapi mereka bukan pelnggan
organisasi ekonomi yang dibentuk.
Ekonomi
koperasi menyoroti pola pengambilan keputusan anggota untuk tetap berada dalam
koperasi atau ke luar dari koperasi atau anggota potensial untuk memasuki
koperasi atau berada di luar koperasi. Ekonomi koperasi memberikan gambaran
pada pihak manajemen koperasi bagaimana cara yang terbaik dalam mengambil
keputusan penting tentang pelayanan kepada anggota sehingga koperasi dapat
terus berkembang melalui peningkatan partisipasi anggota. Ekonomi koperasi juga
memberikan petunjuk tentang variable- variabel kritis yang perlu dilerhatikan
dalam rangka memperoleh keunggulan bersaing dengan para pesaingnya. Disamping
itu dengan mempelajari ekonomi koperasi kita akan mengetahui sampai seberapa
jauh konesp yang tersusun dalam teori ekonomi dapat digunakan untuk
menganalisis keunggulan koperasi.
2.
PELOPOR
KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi pertama kali dicetuskan oleh
Rochdale dari inggris, pada tanggal 21 Desember 1944. Sedangkan di Indonesia,
koperasi dirintis oleh R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, pada
tahun 1891, dalam bentuk usaha simpan pinjam . Tujuan utamanya pada waktu itu
adalah untuk membebaskan pegawai pemerintah dari cengkeraman lintah darat.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 1, koperasi dinyatakan sebagai
bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I diadakan
pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan
menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres II di Bandung pada tahun 1950,
Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan pada tanggal 9
Februari 1970 dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat Dekopin.
Koperasi terdapat hampir semua negara
industri dan negara berkembang. Koperasi historis : lembaga-lembaga
kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerja sama
antara individu, dan pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada
awal revolusi industri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad 19. Lembaga ini
sering disebut “KOPERASI PRAINDUSTRI”
Kriteria koperasi historis melalui
pendekatan-pendekatan sosiologis dan sosiopolitis mendefinisikannya dengan
sistem sosial, komunitas (gemeinschaft) dan kelompok masyarakat yang memiliki
struktur koperasi, dimana hubungan-hubungan antara individu ditandai oleh
solidaritas dan kerja sama, serta kekuatan sosio-politis, ekonomi yang terbagi
merata diantara mereka.
Di negara-negara yang sedang berkembang
terdapat sistem kesukuan, bentuk keluarga besar, komunitas setempat, usaha
paling menolong, kerja sama tradisional. Lembaga koperasi dinamakan lembaga
koperasi asli (autochthonous cooperative) atau kerja sama tradisional,
contohnya : gotong royong di Indonesia.
3.
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Perkembangan koperasi sudah memberikan
banyak kontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Koperasi mengalami tingkat
pertumbuhan yang cukup baik dalam 10 tahun terakhir ini. Sekarang ini, koperasi
di Indonesia berjumlah sekitar 206.288 unit koperasi (per Juni 2014). Koperasi
tersebut, sudah menyerap sekitar 463.141 tenaga kerja Indonesia. Volume usaha
koperasi ini sudah mencapai sekitar 125 triliun (per Juni 2014) (Anonim, 2014).
Dalam pertumbuhan tersebut, intervensi
pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan koperasi cukup besar. Hal ini
dibuktikan dengan usaha kementerian koperasi dan UKM dalam mengupayakan
pertumbuhan KUD. Kementerian koperasi dan UKM menargetkan KUD menguasai 40%
distribusi pupuk bersubsidi. Tahap awal, distribusi pupuk tersebut akan dimulai
dengan target 25%. Jika, proses distribusi tersebut berjalan dengan baik maka
distribusi tersebut akan ditingkatkan menjadi 40% (Anonim,2014).
Upaya tersebut dilakukan karena Koperasi
sangat dibutuhkan di dalam perekonomian Indonesia. Namun, upaya yang dilakukan
kementerian koperasi dan UKM ini tidak cukup tanpa adanya pembenahan kompetensi
SDM koperasi. Maka dari itu, untuk menunjang permasalahan ini kementerian
koperasi dan UKM mencoba untuk memperbaiki kompetensi SDM koperasi. Perbaikan
ini dilakukan dengan cara memberikan edukasi secara langsung melalui acara expo
pembiayaan KUKM 2014 di Gedung SME Tower Jakarta. Di dalam acara tersebut anggota
koperasi diharapkan dapat berkonsultasi dengan baik (Anonim, 2014).
Perkembangan Koperasi berdasarkan tahun
·
1896
Raden
Aria Wiriatmadja, seorang patih di Purwokerto menjadi pelopor koperasi di
Indonesia dengan mendirikan koperasi simpan pinjam pada kisaran tahun 1896.
Dapat dikatakan bapak pelopor koperasi Indonesia adalah Raden Aria Wiriatmadja.
Kemudian sistem koperasi yang dikembangkan Raden Aria Wiriatmadja diteruskan
oleh De Wolf Van Westerrode, asisten Resimen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ia
belajar ketika sedang mengunjungi Purwokerto dalam rangka tugasnya. Ketika De
Wolf Van Westerrode kembali ke Jerman dan mempelajari koperasi simpan pinjam
untuk tani dan koperasi simpan pinjam untuk buruh lalu ia mengembangkan sistem
koperasi simpan pinjam Raden Aria Wiriatmadja sehingga waktu itu, sistem
koperasi kita mengenal sistem koperasi simpan pinjam lumbung untuk kaum tani
dan koperasi simpan pinjam untuk kaum buruh.
·
1908 hingga 1911
Pada
tahun-tahun jangka 1908 hingga 1911, dua organisasi besar di Indonesia pada
waktu itu, Budi Utomo dan Sarekat Islam menganjurkan berdirinya koperasi yang
menyediakan keperluan sehari-hari masyarakat.
·
1915 hingga akhir
tahun 1930
Pemerintahan
Hindia Belanda pada tahun 1915 mengeluarkan Ketetapan Raja no.431 yang
berisikan tentang akta pembentukan koperasi. Sekitar tahun 1918, K.H. Hasyim
Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi bernama ‘Syirkatul Inan’ atau
disingkat SKN yang beranggotakan 45 orang. Inilah koperasi yang pertama kali
mendeklamirkan bahwa koperasi ini berbasis atas ajaran agama Islam. Pada tahun
1920, Ketetapan Raja no. 431/1915 dinilai memberatkan dalam berdirinya
koperasi. Praktis banyak reaksi bermunculan akibat pernyataan ini sehingga oleh
Dr. J.H. Boeke membentuk ‘Komisi Koperasi’ yang tugasnya meneliti kebutuhan
masyarakat pada waktu itu untuk berkoperasi. Pada tahun 1927, Dr. Soetomo yang
pelopor pendirinya organisasi Budi Utomo mendirikan ‘Indonsische Studieclub’
yang membahas tentang masalah Peraturan Perkoperasian sehingga terciptalah
waktu itu Peraturan Perkoperasian untuk masyarakat pribumi (Bumi Putera).
Kegiatan serupa dilakukan pula oleh Partai Nasional Indonesia dibawah pimpinan
Ir. Soekarno pada tahun 1929 dengan menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi
yang isinya untuk meningkatkan kemakmuran penduduk harus didirikan berbagai
macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Mendekati akhir tahun 1930 berdirilah Jawatan Koperasi yang bertugas untuk
memberikan penerangan atas koperasi kepada masyarakat. Dr. J.H. Boeke yang dulu
memimpin ‘Komisi Koperasi’ ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang
pertama.
·
1933
Pada
tahun 1933 diterbitkanlah Peraturan Perkoperasian yang baru dalam bentuk
Gouvernments Besluit no.21 yang termuat dalam Staatsblad no.108/1933
menggantikan Koninklijke Besluit no. 431/1915. Dengan demikian di Indonesia
pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkoperasian, yakni Peraturan Perkoperasian
yang dikeluarkan pada tahun 1927 untuk golongan masyarakat pribumi dan
Peraturan Perkoperasian yang baru untuk golongan Eropa dan Timur Asing.
·
1935 dan 1938
Pada tahun 1935
dan 1938, Kongres Muhamadiyah memutuskan untuk mengembangkan koperasi di
seluruh wilayah Indonesia terutama di lingkungan warga Muhamadiyah sendiri.
Oleh karenanya, mulai tumbuh dan berkembangnya bentu koperasi di Indonesia
seperti dikenalnya koperasi batik yang dipelopori oleh warga-warga Muhamadiyah
yaitu H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris. Pada masa kependudukan Jepang,
Koperasi lebih dikenal dengan sebutan ‘Kumiai’. Pemerintahan bala tentara
Jepang pada waktu itu menetapkan Peraturan Pemerintahan Militer Undang-Undang
No.23 yang mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penyelenggaran
persidangan. Akibat dari peraturan itu, terjadi kesulitan bagi
koperasi-koperasi baik lama maupun baru untuk bekerja karena jikalau ingin
mendirikan sebuah perkumpulan koperasi atau melanjutkan usaha koperasinya harus
mendapatkan izin dari Residen (Shuchokan) yang menguasai wilayah itu. Tujuannya
adalah mengawasi perkumpulan-perkumpulan koperasi dari segi kepolisian. Peranan
koperasi atau ‘Kumiai’ pada waktu itu bagi masyarakat dan anggotanya sangat
merugikan sebaliknya menguntungkan bagi pemerintahan bala tentara Jepang.
Referensi:
-
Hendar dan
Kusnadi, 2002, “Ekonomi Koperasi”, Edisi Dua, Lembaga Penerbit UI, Jakarta
-
Hendar, 2010,
“Manajemen Perusahaan Koperasi”, Penerbit Erlangga, Semarang
Senin, 15 Juni 2015
Pengangguran
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah
untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja
kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha
mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah
angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan
kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi
masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran,
produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga
dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Pertumbuhan penduduk Indonesia tidak diimbangi dengan
peningkatan lapangan pekerjaan. Akibatnya, banyak masyarakat Indonesia tidak
memiliki pekerjaan alias menganggur. Data BPS menunjukan pengangguran bertambah
300 ribu orang dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Sehingga total
pengangguran mencapai 7,45 juta orang pada Februari 2015. Pengangguran
didominasi oleh usia produktif.
Dari latar belakang pendidikan pengangguran didominasi
penduduk berpendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar 9,05 persen,
disusul jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) 8,17 persen, dan Diploma I/II/III
sebesar 7,49 persen. Sementara, penduduk berpendidikan SD ke bawah dengan
prosentase 3,61 persen di periode Februari 2015.
Kondisi ini mengkhawatirkan. Apalagi, akhir tahun ini,
Indonesia akan mulai memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Ini artinya, SDM
Indonesia tidak hanya bersaing dengan sesama anak bangsa saja, tapi juga dengan
bangsa lain. Perguruan Tinggi (PT), termasuk universitas sebagai pencetak calon
tenaga kerja mendapatkan tantangan untuk melahirkan SDM berstandar kompetensi
global.
Langkah awal untuk mengurangi pengangguran adalah pemerintah
perlu meningkatkan perhatian terhadap pendidikan masyarakat. Tingkat pendidikan
pengangguran yang didominasi tamatan SMU ke bawah mengindikasikan sulitnya
penyerapan angkatan kerja. Tindakan yang dapat dilakukan misalnya perbaikan
layanan pendidikan, khususnya pendidikan formal, dan menurangi angka siswa
putus sekolah. Selain itu juga, penciptaan lapangan pekerjaan sebagai salah
satu prioritas dalam membangun perekonomian adalah tepat dan pemerintah harus
konsisten dalam pelaksanaannya atau pencapaian prioritas tersebut.
Wirausaha juga dapat menjadi alternatif dalam usaha
pengentasan kemiskinan dan pengangguran. Pemerintah diharapkan dapat mendukung
kemajuan kewirausahaan dengan cara memberikan bantuan modal sehingga
wirausahawan dapat mendirikan usaha tanpa halangan mengenai biaya modal.
Pencari lapangan kerja yang semula hanya berminat pada sektor formal juga
diharapkan merubah pandangannya dan beralih pada sektor informal yaitu
wirausaha.
Rabu, 22 April 2015
Kemiskinan Indonesia
Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang terletak di
antara tanah besar Asia Tenggara dan Australia. Dan merupakan Negara keempat
paling banyak penduduk. Sebagai sebuah bagian dari dunia yang makin mengglobal
maka Indonesia tentu akan disinggahi oleh orang yang berasal dari luar negeri.
Terkadang kita hanya melihat kelebihan Negara kita untuk di
“pamerkan” ke negeri tetangga, tanpa mengingat apa kekurangan Negara kita.
Banyak sekali kekurangan di Negara kita, salah satunya adalah Kemiskinan.
Kemiskinan adalah sebuah keadaan dimana terjadi
ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanana, pakaian,
tempat berlidung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh
kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar ataupun sulitnya akses terhadap
pendidikan dan pekerjaan.
Di Indonesia kemiskinan masih menjadi masalah besar yang
ditunggu penyelesaiannya. Berbagai upaya dilakukan untk mengentaskan
kemiskinan, tetapi angka kemiskinan tidak turun secara signifian. Menurut Badan
Pusat Statistik mencatat jumlah penduduk miskin Septemberr 2014 mencapai 27.73
juta orang atau 10.96%, sedangkan julah pengangguran meningkat menjadi 7.24
juta orang menurut data tahun 2014. Dan jumlah penduduk miskin pada tahun 2015
di prediksi mencapai 30.25 juta orang atau sekitar 12.25% dari jumlah penduduk
Indonesia.
Di Indonesia, pengentasan kemiskinan merupakan salah satu tujuan pembangunan nasional. Terdapat beberapa kelemahan program pengentasan kemiskinan, yaitu:
- Masih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi makro daripada pemerataan
- Sentralisasi kebijakan daripada desentralisasi
- Lebih bersifat karitatif faripada transformative
- Memposisikan masyarakat sebagai objek dan bukan subjek
Asumsi permasalahan dan solusi kemiskinan serin dipandang sama daripada pluralistis kemiskinan disebabkan oleh:
- Imigrasi berkebanyakan tanpa ada saringan, sehingga orang desa yang tidak memiliki kemampuan pun bias tinggal di Jakarta atau kota-kota besar lainnya. Penduduk bias keluar masuk sebuah daerah tanpa adanya pemeriksaan lengkap. Menyebabkan over populated dan tidak sebanding dengan supply kita.
- Tidak mau usaha/malas, cepat merasa puas, dan tidak terampil. Tanpa pendidikan pun sebenarnya tidak masalah, asalkan dia mau bekerja keras dan terus menerus menambah pengetahuan dan penguasaan teknologi.
- Krisis ekonomi yang berkepanjangan, dampak dari permasalahan krisis ekonomi ini adalah makin banyaknya anak putus sekolah, pengangguran karena di PHK, gizi buruk, bahkan ada yang makan “nasi aking”.
- Masyarakat kategori ekonomi kelas menengah ke atas yang kurang memiliki rasa empati dan apatis terhadap orang-orang miskin di sekitar mereka. Hal ini perlu kesadaran diri untuk bias membuka diri menjadi lebih peka dalam membantu sesama.
- Kebijakan pemerintah
- Kondisi Geografis yang sulit dijangkau untuk memberikan bantuan. Karena jalan yang masih turun naik bukit, hutan belantara, dan menyebrangi sungai menjadi salah satu kendala pemerataan pemberian bantuan dan pembangunan
- Bencana alam seperti gempa bumi, tanah longor, banjir, dan tsunami membuat masyarakat kehilangan harta bendanya sehingga harus mengulang kembali membangun perekonomian dari awal lagi.
Sumber:
Langganan:
Postingan (Atom)
























