Orange Design Pointer

Minggu, 26 Juni 2016

Mari Buat Kue Lebaran (2)

Menyambut hari lebaran dengan membuat kue lebaran rumahan yang enak dan lezat. Kebetulan dirumah masih ada kurma.. Jadilah saya dan ibu buat Kue Putri Salju dengan isi Kurma. Berikut bahan dan langkahnya:

Bahan-Bahan
·        300 gr butter
·        3 butir kuning telur
·        125 gr gula halus
·        400 gr tepung terigu
·        100 gr maizena
·        50 gr susu bubuk full cream
·        50 gr keju edam di parut
·        gula halus secukupnya untuk taburan
·        15 buah kurma (potong menjadi 4 bagian)
Langkah-langkah
1.     Kocok butter, gula pasir halus dan kuning telur dengan mixer kecepatan rendah, asal tercampur rata sebentar saja ya.
2.     Masukkan keju parut, aduk hingga rata.
3.     Masukkan campuran terigu, maizena dan susu bubuk.
4.     Aduk rata adonan.
5.     Ambil sedikit adonan, Pipihkan kemudian masukkan potongan kurma dan tata di loyang yang sudah dialasi silpat atau dioles tipis margarin.
6.     Panggang di oven hingga matang.
7.     Proses pemanggangan putri salju tidak perlu menunggu hingga berwarna kecoklatan, cukup hingga permukaannya kokoh dan kering.
8.     Apabila loyang diketukkan, putri salju sudah bisa terlepas berarti sudah matang.
9.     Panas-panas gulingkan ke dalam gula halus hingga rata kemudian gulingkan ke dalam gula donat
10.              Whoop.. Whoop.. Lalu tata di dalam toples dan siap disajikan di atas meja ruang tamu.


Sabtu, 25 Juni 2016

Mari Buat Kue Lebaran (1)

Nastar Enak Buatan Ibu
Bahan-bahan
·        200 gram butter wyshman
·        300 gram mentega
·        700 gram terigu
·        100 gram gula halus
·        4 butir kuning telur untuk campuran kue
·        2 butir kuning telur utk olesan
·        keju kraft parut
·        4 sdm dancow bubuk
Langkah-langkah
1.     Campur butter, mentega, susu dancow 4 kuning telur biarkan tercampur
2.     Ayak terigu dan gula halus di adonan mentega, campur asal rata Kemudian masukkan parutan keju aduk hingga rata lagi
3.     Buat bulatan kecil, pipihkan kemudian masukkan selai nenas yang sudah di bulatkan
4.     Olesi kuning telur diatasnya
5.     Setelah barisan nastar siap.. Waktunya memanggang sekitar 30-40 menit di rak oven
6.     Whoop.. Whoop.. Nastar siap ditopleskan dan disajikan kepada tamu lebaran


Semoga Bermanfaat

Minggu, 01 Mei 2016

Pengadilan Niaga

Apa itu Pengadilan Niaga?
Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkarakepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Apa saja tugas Pengadilan Niaga?
Mengenai tugas dan wewenang Pengadilan Niaga ini pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 diatur dalam Pasal 280, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 diatur pada Pasal 300. Pengadilan Niaga merupakan lembaga peradilan yang berada di bawah lingkungan Peradilan Umum yang mempunyai tugas sebagai berikut (Rahayu Hartini, 2008 : 258 ) :
1.   Memeriksa perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya ditetapkan dengan undang-undang
2.      Memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit
3.      Memeriksa dan memutuskan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut:
1.  Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak.
2. Hak kekayaan intelektual yang meliputi Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Paten,Merek, Hak Cipta
3.  Lembaga Penjamin Simpanan yang meliputi Sengketa dalam proses likuidasi dan tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.

Dari tulisan diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Niaga merupakan lembaga yang dibentuk khusus untuk memeriksa dan memberi keputusan terhadap kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang.

World Trade Organization (WTO)

Saya akan membahas tentang WTO yang merupakan Organisasi Perdagangan Dunia. Organisasi Perdagangan Dunia (bahasa Inggris: WTO, World Trade Organization) adalah organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mempunyai aturan perdagangan di antara anggotanya (WTO, 2004a). WTO didirikan pada 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT, persetujuan setelah Perang Dunia II untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional. Prinsip dan persetujuan GATT diambil oleh WTO, yang bertugas untuk mendaftar dan memperluasnya.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwysbH6jkjHPkg_56janVbNyjobC0o-KcmBC6d_pMNlwJpNVvS1oYnbBkPHyp9ZaX-LymQPtLr6wyw49ztq3tc1PNSzR1eLZqId6QNifi5lvgsPlUXIOeZuzdNEdfGHpENJeWAjTU6D9V0/s1600/download.jpg
WTO merupakan pelanjut Organisasi Perdagangan Internasional (ITO, International Trade Organization). ITO disetujui oleh PBB dalam Konferensi Dagang dan Karyawan di Havana pada Maret 1948, namun ditutup oleh Senat AS (WTO, 2004b).
WTO bermarkas di Jenewa, Swiss. Direktur Jenderal sekarang ini adalah Pascal Lamy (sejak 1 September 2005). Pada Juli 2008 organisasi ini memiliki 153 negara anggota. Seluruh anggota WTO diharuskan memberikan satu sama lain statusnegara paling disukai, sehingga pemberian keuntungan yang diberikan kepada sebuah anggota WTO kepada negara lain harus diberikan ke seluruh anggota WTO (WTO, 2004c).
WTO memiliki berbagai kesepakatan perdagangan yang telah dibuat, namun kesepakatan tersebut sebenarnya bukanlah kesepakatan yang sebenarnya. Karena kesepakatan tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh WTO kepada negara-negara untuk tunduk kepada keputusan-keputusan yang WTO buat.
Negara-negara yang tidak menginginkan keputusan-keputusan yang dirasa tidak fair, tetap tidak dapat memberikan suaranya. Karena pencapaian suatu keputusan dalam WTO tidak berdasarkan konsensus dari seluruh anggota. Merupakan sebuah rahasia umum bahwa empat kubu besar dalam WTO (Amerika Serikat, Jepang, Kanada, dan Uni Eropa) lah yang memegang peranan untuk pengambilan keputusan. Pertemuan-pertemuan besar antara seluruh anggota hanya dilakukan untuk mendengarkan pendapat-pendapat yang ada tanpa menghasilkan keputusan. Pengambilan keputusan dilakukan di sebuah tempat yang diberi nama "Green Room". Green Room ini adalah kumpulan negara-negara yang biasa bertemu dalam Ministerial Conference (selama 2 tahun sekali), negara-negara besar yang umumnya negara maju dan memiliki kepentingan pribadi untuk memperbesar cakupan perdagangannya. Negara-negara berkembang tidak dapat mengeluarkan suara untuk pengambilan keputusan.
WTO memiliki empat perangkat hukum utama. Dimana empat perangkat hukum tersebut berfungsi untuk menyelesaikan sengketa perdagangan yang terjadi. Empat perangkat hukum tersebut adalah :
1.      General Trade on Tariff and Trade (GATT)
GATT sebagai pondasi awal berdirinya WTO tentu menjadi bagian tidak terpisahkan dari organisasi tersebut. GATT lebih difungsikan untuk mengatur regulasi tentang barang yang diperdagangkan antar negara.
2.      General Agreement on Trade and Service (GATS)
GATS akan berfokus untuk perdagangan jasa. Dimana GATS memiliki tugas untuk mengatur perdagangan jasa yang dilakukan oleh berbagai pihak. Sehingga tiap badan usaha yang menawarkan jasa sebagai barang dagang mereka maka GATS akan memberikan perlindungan hukum dengan catatan bahwa pihak tersebut telah melakukan perjanjian terlebih dahulu dan telah masuk ke dalam anggota.
3.      Agreement on Trade-Related Aspect of Intelectual Property Rights (TRRIPS)
Secara singkat TRRIPS berguna untuk mengatur tentang perdagangan dalam bentuk ide atau kreatifitas. Seperti hak cipta, hak paten, merek barang maupun merek dagang. Sehingga kekayaan intelektualitas dapat tetap terjaga.
4.      Dispute Settlement Understanding (DSU)
DSU berguna untuk tetap menjaga arus perdagangan antar negara untuk tetap berjalan secara kondusif dan juga lancar. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain dalam menjalankan perdagangan Internasional.


Jumat, 29 April 2016

Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Perdana


Hukum Perdata
Hukum Pidana
Pengertian
Sekumpulan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang mengutamakan kepentingan pribadi.

Sekumpulan peraturan hukum yang mengatur perbuatan yang dapat dipidana karena melanggar peraturan pidana.

Isi
1.     Hukum Keluarga
2.     Hukum Waris
3.     Hukum Harta Kekayaan
4.     Hukum Benda
5.     Hukum Perikatan

1.    Hukum Privat
2.    Hukum Publik
Tujuan
·      Memberikan Perlindungan Hukum untuk mencegah tindakkan main hakim sendiri
·      Agar tidak terulang kesalahan yang sama
·      Memberikan pelajaran kepada masyarakan agar menjadi lebih baik

Dasar Hukum di Indonesia
Yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945, yang berbunyi :
“Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”

Asas berlakunya hukum pidana adalah asas legalitas pasal 1(1) KUHPidana
Yaitu yang berbunyi:
1.      Sesuatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentungan perundang-undangan pidana yang telah ada
2.      Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya

Penafsiran
Hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri.

Pelaksanaan
Pelanggaran terhadap hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.

Pelanggaran terhadap  hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan


Regulasi Perekonomian di Indonesia

Regulasi Ekonomi adalah cara yang digunakan untuk mengendalikan pelaku ekonomi dalam bentuk aturan atau batasan hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Di Indonesia, Peraturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Regulasi bertujuan agar perekonomian di Indonesia dapat berjalan dengan baik. 

Kamis, 28 April 2016

Kenangan Manis di Depok #Sweet17DPK

Tanggal 27 April 2016, Depok berulang tahun yang ke 17 tahun. Banyak yang cerita tentang "Apa kenangan manis yang paling kamu ingat saat di Depok?" di sosial media. Saya juga ingin bercerita. Banyak kenangan manis yang terjadi di Kota Belimbing ini. 
Yang paling saya ingat adalah ketika saya dua kali Juara pada pertandingan Silat se-Depok. 

Yang pertama yaitu Perdandingan antar Gadsi se-Depok dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Gending Jagad Buana. Gending Jagad Buana adalah nama sebuah perguruan silat. Ya. Saya dulu adalah salah satu Gadsi Gending Jagad Buana. Petama kalinya mengikuti pertandingan itu sya deg-degan karena saya juga belum lama ikut Gending Jagad Buana, hanya baru -+4 bulan. Pertandingan ini dilaksanakan pada akhir November 2010. Saya masuk kategori Putri berat 50-60 kg. Dengan 3 kali pertandingan. pertandingan pertama saya menang, Pertandingan kedua saya juga menang karena lawan saya di diskualifikasi, dan pertandingan final Alhamdulillah saya menang, Juara 1 Remaja D Putri. Saya amat sangat bangga, padahal saya masih di tinggat paling dasar yaitu Tingat Detum Lahir.

Yang kedua adalah Kejuaraan yang saya raih pada Olimpiade Sains Nasional (OSN) Kota Depok tahun 2011, Kejuaraan antar Pelajar se Kota Depok ini saya meraih Juara 3 Remaja D Putri, saya mewakili SMPN 10 Depok, dengan 6 Orang kawan saya. 

Berkat doa Orang Tua, Pelatihan dari Pelatih, dan Usaha dari diri sendiri saya dapat Juara tersebut.

Berikut foto-foto saat itu.

Perwakilan SMPN 10 Depok
Bersama Pelatih Kami
Lihat foto saya lainnya disini
Saya juga mempunyai Kenangan lain di Depok. Yaitu kenangan mengikutin Seleksi CAPASKA Kota Depok pada tahun 2012 dan 2013. Meskipun gak lolos saya bangga dapat ikut Seleksi ini. Dulu memang saya bercita-cita menjadi Paskibraka. Tapi Tuhan berkehendak lain. Dan saya terus melanjutkan pendidikan meskipun tidak menjadi seorang Paskibraka. ^_^

Sekian cerita "Apa kenangan manis yang paling kamu ingat saat di Depok?" 
Share juga pengalaman dan kenangan manis kamu yang paling berkesan, dan Share Cerita mu di sosial media mana pun, dengan Hastag #Sweet17DPK


Selamat Ulang Tahun Kota Depok yang saya cintai. Semoga kota ini menjadi lebih makmur, dengan fasilitas sarana dan pra-sarana di Depok yang harus semakin baik, karena saya banyak melihat JPO yang tidak layak digunakan karena banyak Kabel Listrik yang hampir mengenai kepala Orang. 
#Sweet17DPK #Sweet17DPK #Sweet17DPK #Sweet17DPK #Sweet17DPK #Sweet17DPK #Sweet17DPK #Sweet17DPK #Sweet17DPK #Sweet17DPK #Sweet17DPK #Sweet17DPK