1.
ARTI PENTING EKONOMI KOPERASI
Konsepsi
manusia dalam artian ekonomi bisa berarti manusia sebagai produsen, sebagai
konsumen dan sebagai pedagang. Ketiga jenis manusia tersebut mempunyai tujuan
yang sama yakni menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai kepuasan yang
maksimal. Dalam hal ini manusia di anggap sebagai makhluk yang rasiaonal dalam
pngambilan keputusan. Sebagai produsen yang rasiaonal, manusia akan menciptakan
produksi yang optimal yang artinya berusaha mengombinasikan faktor produksi
yang menghasilkan output tertentu yang dapat mencapai keuntungan yang maksimal.
Keuntungan maksimal merupakan indikator dalam mengukur kepuasan seorang
produsen. Bila manusia bertindak sebagai konsumen yang rasional, ia dapat
menginvetasikan dana nya ke dalam barang-barang dagangan dan menjual
barang-barang tersebut hingga di peroleh keuntungan maksimal.
Asumsi
manusia rasional merupakan dasar dari pemikiran ekonomi, sehingga setiap
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia yang rasional akan berperinsip
pada “prinsip ekonomi”, yaitu menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai
hasil yang maksimal.
Prinsip
ekonomi memberikan arah bagi manusia yang rasional tentang cara memilih
berbagai alternatif yang dapat memuaskan kebutuhan hidup. Guna menginvestasikan
dananya, manusia yang rasional akan memilih alternative investasi yang
memberikan manfaat yang paling besar. Pola pikir seperti itu berlaku juga
bagi orang yang hendak membelanjakan
dananya, orang tersebut tersebut akan memilih alternative terbaik atas
keputusan pembelanjaannya. Dengan cara berpikir seoerti itu koperasi dibiarkan
bersaing dngan jenis-jenis perusahaan lain dalam kegiatan ekonominya baik dalam
pengadaan sumber sumber produktif maupun dalam pemasaran hasil-hasil produksi.
Keunggulan bersaing merupakan faktor penentu eksistensi koperasi terutama
dimasa-masa persaingan bebas. Perlu ditegaskan keunggulan bersaing ini bukan
karena peranan pemerintah dalam mengembangkan koperasi tetapi harus diperoleh melalui
peningkatan efisiensi koperasi.
Bila
koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk kepada anggotanya
dibanding dengan nonkoperasi maka dengan sendirinya anggota akan bertransaksi
dengan koperasi. Demikian halnya, jika koperasi mempunyai keunggulan dalam
menawarkan alternative investasi kepada para investor, maka investor akan
menanamkan dananya ke dalam koperasi. Dengan demikian, anggota masyarakat dapat
dianggap sebagai konsumen potensial atau investor potensial yang sewaktu-waktu
dapoat ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka hugungan bisnis.
Keunggulan
bersaing antara unit-unit usaha akan berbeda-beda pada setiap kasus. Pada
koperasi barangkali keunggulan itu dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga
rendah kepada anggota atau penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada
anggota. Pada kasus lain koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing dalam
memberikan keunggulan bunga tabungan dibanding dengan bank atau lembaga
keuangan lainnya. Dengan demikian koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi
yang sangat khusus. Dalam situasi khusus tersebut koperasi dapat memberikan
pelayanan kepada anggota yang lebih baik daripada organisasi ekonomi lain.
Guna
menjelaskan keunggulan bersaing, koperasi terlebih dahulu harus dibedakan dari
oraganisasi ekonomi lainnya. Pebedaan ini penting mengingat tujuan
masing-masing unit usaha dan pola kepemilikan, secara aktivitas-aktivitas
usahanya berbeda. Dari segi tujuan, secara garis besar dibedakan dalam tujuan
memperoleh keuntungan dan tidak memperoleh keuntungan. Koperasi dan yayasan
termasuk kedalam unit usaha yang tidak memperoleh keuntungan. Di luar unit
usaha tersebut digolongkan kedalam unit yang memperoleh keuntungan. Dari segi
kepemilikan, koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki anggotanya, sedangkan
unit usaha lainnya dimiliki oleh pemilik modal. Dari segi aktivitasnya,
koperasi mengumpulkan dananya terutama dari anggota dan setiap penggunaan dana
dalam koperasi harus diarahkan pada kepentingan anggota. Sedangkan organisasi
ekonomi lainnya menarik dana dari pemilik dana dan setiap penggunaan dana
diarahkan untuk memenuhi kepentingan pemilik dana tersebut.
Jadi
perbedaan pokok antara koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya adalah bahwa
koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus
sebagai pelnggan, sedangkan oraganisasi ekonomi lainnya adalah organisasi
ekonomi yang dimiliki anggotanya (pemodal) tetapi mereka bukan pelnggan
organisasi ekonomi yang dibentuk.
Ekonomi
koperasi menyoroti pola pengambilan keputusan anggota untuk tetap berada dalam
koperasi atau ke luar dari koperasi atau anggota potensial untuk memasuki
koperasi atau berada di luar koperasi. Ekonomi koperasi memberikan gambaran
pada pihak manajemen koperasi bagaimana cara yang terbaik dalam mengambil
keputusan penting tentang pelayanan kepada anggota sehingga koperasi dapat
terus berkembang melalui peningkatan partisipasi anggota. Ekonomi koperasi juga
memberikan petunjuk tentang variable- variabel kritis yang perlu dilerhatikan
dalam rangka memperoleh keunggulan bersaing dengan para pesaingnya. Disamping
itu dengan mempelajari ekonomi koperasi kita akan mengetahui sampai seberapa
jauh konesp yang tersusun dalam teori ekonomi dapat digunakan untuk
menganalisis keunggulan koperasi.
2.
PELOPOR
KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi pertama kali dicetuskan oleh
Rochdale dari inggris, pada tanggal 21 Desember 1944. Sedangkan di Indonesia,
koperasi dirintis oleh R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, pada
tahun 1891, dalam bentuk usaha simpan pinjam . Tujuan utamanya pada waktu itu
adalah untuk membebaskan pegawai pemerintah dari cengkeraman lintah darat.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 1, koperasi dinyatakan sebagai
bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I diadakan
pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan
menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres II di Bandung pada tahun 1950,
Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan pada tanggal 9
Februari 1970 dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat Dekopin.
Koperasi terdapat hampir semua negara
industri dan negara berkembang. Koperasi historis : lembaga-lembaga
kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerja sama
antara individu, dan pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada
awal revolusi industri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad 19. Lembaga ini
sering disebut “KOPERASI PRAINDUSTRI”
Kriteria koperasi historis melalui
pendekatan-pendekatan sosiologis dan sosiopolitis mendefinisikannya dengan
sistem sosial, komunitas (gemeinschaft) dan kelompok masyarakat yang memiliki
struktur koperasi, dimana hubungan-hubungan antara individu ditandai oleh
solidaritas dan kerja sama, serta kekuatan sosio-politis, ekonomi yang terbagi
merata diantara mereka.
Di negara-negara yang sedang berkembang
terdapat sistem kesukuan, bentuk keluarga besar, komunitas setempat, usaha
paling menolong, kerja sama tradisional. Lembaga koperasi dinamakan lembaga
koperasi asli (autochthonous cooperative) atau kerja sama tradisional,
contohnya : gotong royong di Indonesia.
3.
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Perkembangan koperasi sudah memberikan
banyak kontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Koperasi mengalami tingkat
pertumbuhan yang cukup baik dalam 10 tahun terakhir ini. Sekarang ini, koperasi
di Indonesia berjumlah sekitar 206.288 unit koperasi (per Juni 2014). Koperasi
tersebut, sudah menyerap sekitar 463.141 tenaga kerja Indonesia. Volume usaha
koperasi ini sudah mencapai sekitar 125 triliun (per Juni 2014) (Anonim, 2014).
Dalam pertumbuhan tersebut, intervensi
pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan koperasi cukup besar. Hal ini
dibuktikan dengan usaha kementerian koperasi dan UKM dalam mengupayakan
pertumbuhan KUD. Kementerian koperasi dan UKM menargetkan KUD menguasai 40%
distribusi pupuk bersubsidi. Tahap awal, distribusi pupuk tersebut akan dimulai
dengan target 25%. Jika, proses distribusi tersebut berjalan dengan baik maka
distribusi tersebut akan ditingkatkan menjadi 40% (Anonim,2014).
Upaya tersebut dilakukan karena Koperasi
sangat dibutuhkan di dalam perekonomian Indonesia. Namun, upaya yang dilakukan
kementerian koperasi dan UKM ini tidak cukup tanpa adanya pembenahan kompetensi
SDM koperasi. Maka dari itu, untuk menunjang permasalahan ini kementerian
koperasi dan UKM mencoba untuk memperbaiki kompetensi SDM koperasi. Perbaikan
ini dilakukan dengan cara memberikan edukasi secara langsung melalui acara expo
pembiayaan KUKM 2014 di Gedung SME Tower Jakarta. Di dalam acara tersebut anggota
koperasi diharapkan dapat berkonsultasi dengan baik (Anonim, 2014).
Perkembangan Koperasi berdasarkan tahun
·
1896
Raden
Aria Wiriatmadja, seorang patih di Purwokerto menjadi pelopor koperasi di
Indonesia dengan mendirikan koperasi simpan pinjam pada kisaran tahun 1896.
Dapat dikatakan bapak pelopor koperasi Indonesia adalah Raden Aria Wiriatmadja.
Kemudian sistem koperasi yang dikembangkan Raden Aria Wiriatmadja diteruskan
oleh De Wolf Van Westerrode, asisten Resimen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ia
belajar ketika sedang mengunjungi Purwokerto dalam rangka tugasnya. Ketika De
Wolf Van Westerrode kembali ke Jerman dan mempelajari koperasi simpan pinjam
untuk tani dan koperasi simpan pinjam untuk buruh lalu ia mengembangkan sistem
koperasi simpan pinjam Raden Aria Wiriatmadja sehingga waktu itu, sistem
koperasi kita mengenal sistem koperasi simpan pinjam lumbung untuk kaum tani
dan koperasi simpan pinjam untuk kaum buruh.
·
1908 hingga 1911
Pada
tahun-tahun jangka 1908 hingga 1911, dua organisasi besar di Indonesia pada
waktu itu, Budi Utomo dan Sarekat Islam menganjurkan berdirinya koperasi yang
menyediakan keperluan sehari-hari masyarakat.
·
1915 hingga akhir
tahun 1930
Pemerintahan
Hindia Belanda pada tahun 1915 mengeluarkan Ketetapan Raja no.431 yang
berisikan tentang akta pembentukan koperasi. Sekitar tahun 1918, K.H. Hasyim
Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi bernama ‘Syirkatul Inan’ atau
disingkat SKN yang beranggotakan 45 orang. Inilah koperasi yang pertama kali
mendeklamirkan bahwa koperasi ini berbasis atas ajaran agama Islam. Pada tahun
1920, Ketetapan Raja no. 431/1915 dinilai memberatkan dalam berdirinya
koperasi. Praktis banyak reaksi bermunculan akibat pernyataan ini sehingga oleh
Dr. J.H. Boeke membentuk ‘Komisi Koperasi’ yang tugasnya meneliti kebutuhan
masyarakat pada waktu itu untuk berkoperasi. Pada tahun 1927, Dr. Soetomo yang
pelopor pendirinya organisasi Budi Utomo mendirikan ‘Indonsische Studieclub’
yang membahas tentang masalah Peraturan Perkoperasian sehingga terciptalah
waktu itu Peraturan Perkoperasian untuk masyarakat pribumi (Bumi Putera).
Kegiatan serupa dilakukan pula oleh Partai Nasional Indonesia dibawah pimpinan
Ir. Soekarno pada tahun 1929 dengan menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi
yang isinya untuk meningkatkan kemakmuran penduduk harus didirikan berbagai
macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Mendekati akhir tahun 1930 berdirilah Jawatan Koperasi yang bertugas untuk
memberikan penerangan atas koperasi kepada masyarakat. Dr. J.H. Boeke yang dulu
memimpin ‘Komisi Koperasi’ ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang
pertama.
·
1933
Pada
tahun 1933 diterbitkanlah Peraturan Perkoperasian yang baru dalam bentuk
Gouvernments Besluit no.21 yang termuat dalam Staatsblad no.108/1933
menggantikan Koninklijke Besluit no. 431/1915. Dengan demikian di Indonesia
pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkoperasian, yakni Peraturan Perkoperasian
yang dikeluarkan pada tahun 1927 untuk golongan masyarakat pribumi dan
Peraturan Perkoperasian yang baru untuk golongan Eropa dan Timur Asing.
·
1935 dan 1938
Pada tahun 1935
dan 1938, Kongres Muhamadiyah memutuskan untuk mengembangkan koperasi di
seluruh wilayah Indonesia terutama di lingkungan warga Muhamadiyah sendiri.
Oleh karenanya, mulai tumbuh dan berkembangnya bentu koperasi di Indonesia
seperti dikenalnya koperasi batik yang dipelopori oleh warga-warga Muhamadiyah
yaitu H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris. Pada masa kependudukan Jepang,
Koperasi lebih dikenal dengan sebutan ‘Kumiai’. Pemerintahan bala tentara
Jepang pada waktu itu menetapkan Peraturan Pemerintahan Militer Undang-Undang
No.23 yang mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penyelenggaran
persidangan. Akibat dari peraturan itu, terjadi kesulitan bagi
koperasi-koperasi baik lama maupun baru untuk bekerja karena jikalau ingin
mendirikan sebuah perkumpulan koperasi atau melanjutkan usaha koperasinya harus
mendapatkan izin dari Residen (Shuchokan) yang menguasai wilayah itu. Tujuannya
adalah mengawasi perkumpulan-perkumpulan koperasi dari segi kepolisian. Peranan
koperasi atau ‘Kumiai’ pada waktu itu bagi masyarakat dan anggotanya sangat
merugikan sebaliknya menguntungkan bagi pemerintahan bala tentara Jepang.
Referensi:
-
Hendar dan
Kusnadi, 2002, “Ekonomi Koperasi”, Edisi Dua, Lembaga Penerbit UI, Jakarta
-
Hendar, 2010,
“Manajemen Perusahaan Koperasi”, Penerbit Erlangga, Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar