Orange Design Pointer

Minggu, 01 Mei 2016

Pengadilan Niaga

Apa itu Pengadilan Niaga?
Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkarakepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Apa saja tugas Pengadilan Niaga?
Mengenai tugas dan wewenang Pengadilan Niaga ini pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 diatur dalam Pasal 280, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 diatur pada Pasal 300. Pengadilan Niaga merupakan lembaga peradilan yang berada di bawah lingkungan Peradilan Umum yang mempunyai tugas sebagai berikut (Rahayu Hartini, 2008 : 258 ) :
1.   Memeriksa perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya ditetapkan dengan undang-undang
2.      Memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit
3.      Memeriksa dan memutuskan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut:
1.  Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak.
2. Hak kekayaan intelektual yang meliputi Desain IndustriDesain Tata Letak Sirkuit TerpaduPaten,MerekHak Cipta
3.  Lembaga Penjamin Simpanan yang meliputi Sengketa dalam proses likuidasi dan tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.

Dari tulisan diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Niaga merupakan lembaga yang dibentuk khusus untuk memeriksa dan memberi keputusan terhadap kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang.

World Trade Organization (WTO)

Saya akan membahas tentang WTO yang merupakan Organisasi Perdagangan Dunia. Organisasi Perdagangan Dunia (bahasa Inggris: WTO, World Trade Organization) adalah organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mempunyai aturan perdagangan di antara anggotanya (WTO, 2004a). WTO didirikan pada 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT, persetujuan setelah Perang Dunia II untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional. Prinsip dan persetujuan GATT diambil oleh WTO, yang bertugas untuk mendaftar dan memperluasnya.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwysbH6jkjHPkg_56janVbNyjobC0o-KcmBC6d_pMNlwJpNVvS1oYnbBkPHyp9ZaX-LymQPtLr6wyw49ztq3tc1PNSzR1eLZqId6QNifi5lvgsPlUXIOeZuzdNEdfGHpENJeWAjTU6D9V0/s1600/download.jpg
WTO merupakan pelanjut Organisasi Perdagangan Internasional (ITO, International Trade Organization). ITO disetujui oleh PBB dalam Konferensi Dagang dan Karyawan di Havana pada Maret 1948, namun ditutup oleh Senat AS (WTO, 2004b).
WTO bermarkas di Jenewa, Swiss. Direktur Jenderal sekarang ini adalah Pascal Lamy (sejak 1 September 2005). Pada Juli 2008 organisasi ini memiliki 153 negara anggota. Seluruh anggota WTO diharuskan memberikan satu sama lain statusnegara paling disukai, sehingga pemberian keuntungan yang diberikan kepada sebuah anggota WTO kepada negara lain harus diberikan ke seluruh anggota WTO (WTO, 2004c).
WTO memiliki berbagai kesepakatan perdagangan yang telah dibuat, namun kesepakatan tersebut sebenarnya bukanlah kesepakatan yang sebenarnya. Karena kesepakatan tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh WTO kepada negara-negara untuk tunduk kepada keputusan-keputusan yang WTO buat.
Negara-negara yang tidak menginginkan keputusan-keputusan yang dirasa tidak fair, tetap tidak dapat memberikan suaranya. Karena pencapaian suatu keputusan dalam WTO tidak berdasarkan konsensus dari seluruh anggota. Merupakan sebuah rahasia umum bahwa empat kubu besar dalam WTO (Amerika Serikat, Jepang, Kanada, dan Uni Eropa) lah yang memegang peranan untuk pengambilan keputusan. Pertemuan-pertemuan besar antara seluruh anggota hanya dilakukan untuk mendengarkan pendapat-pendapat yang ada tanpa menghasilkan keputusan. Pengambilan keputusan dilakukan di sebuah tempat yang diberi nama "Green Room". Green Room ini adalah kumpulan negara-negara yang biasa bertemu dalam Ministerial Conference (selama 2 tahun sekali), negara-negara besar yang umumnya negara maju dan memiliki kepentingan pribadi untuk memperbesar cakupan perdagangannya. Negara-negara berkembang tidak dapat mengeluarkan suara untuk pengambilan keputusan.
WTO memiliki empat perangkat hukum utama. Dimana empat perangkat hukum tersebut berfungsi untuk menyelesaikan sengketa perdagangan yang terjadi. Empat perangkat hukum tersebut adalah :
1.      General Trade on Tariff and Trade (GATT)
GATT sebagai pondasi awal berdirinya WTO tentu menjadi bagian tidak terpisahkan dari organisasi tersebut. GATT lebih difungsikan untuk mengatur regulasi tentang barang yang diperdagangkan antar negara.
2.      General Agreement on Trade and Service (GATS)
GATS akan berfokus untuk perdagangan jasa. Dimana GATS memiliki tugas untuk mengatur perdagangan jasa yang dilakukan oleh berbagai pihak. Sehingga tiap badan usaha yang menawarkan jasa sebagai barang dagang mereka maka GATS akan memberikan perlindungan hukum dengan catatan bahwa pihak tersebut telah melakukan perjanjian terlebih dahulu dan telah masuk ke dalam anggota.
3.      Agreement on Trade-Related Aspect of Intelectual Property Rights (TRRIPS)
Secara singkat TRRIPS berguna untuk mengatur tentang perdagangan dalam bentuk ide atau kreatifitas. Seperti hak cipta, hak paten, merek barang maupun merek dagang. Sehingga kekayaan intelektualitas dapat tetap terjaga.
4.      Dispute Settlement Understanding (DSU)
DSU berguna untuk tetap menjaga arus perdagangan antar negara untuk tetap berjalan secara kondusif dan juga lancar. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain dalam menjalankan perdagangan Internasional.