Apa
itu Pengadilan Niaga?
Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang
dibentuk di lingkungan peradilan umum yang
berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkarakepailitan dan penundaan
kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga
berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di
bidang hak kekayaan
intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang
dilakukan Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS).
Apa
saja tugas Pengadilan Niaga?
Mengenai tugas dan wewenang
Pengadilan Niaga ini pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 diatur dalam Pasal
280, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 diatur pada Pasal 300.
Pengadilan Niaga merupakan lembaga peradilan yang berada di bawah lingkungan
Peradilan Umum yang mempunyai tugas sebagai berikut (Rahayu Hartini, 2008 : 258
) :
1. Memeriksa perkara lain di
bidang perniagaan yang penetapannya ditetapkan dengan undang-undang
2.
Memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit
3.
Memeriksa
dan memutuskan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut:
1. Kepailitan dan PKPU, serta
hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan
prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak.
2. Hak kekayaan intelektual yang
meliputi Desain
Industri, Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu, Paten,Merek, Hak Cipta
3. Lembaga Penjamin Simpanan yang
meliputi Sengketa dalam proses likuidasi dan tuntutan pembatalan segala
perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya
kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum
pencabutan izin usaha.
Dari tulisan diatas, dapat disimpulkan bahwa
Pengadilan Niaga merupakan lembaga yang dibentuk khusus untuk memeriksa dan
memberi keputusan terhadap kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran
utang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar