Orange Design Pointer

Minggu, 01 Mei 2016

Pengadilan Niaga

Apa itu Pengadilan Niaga?
Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkarakepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Apa saja tugas Pengadilan Niaga?
Mengenai tugas dan wewenang Pengadilan Niaga ini pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 diatur dalam Pasal 280, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 diatur pada Pasal 300. Pengadilan Niaga merupakan lembaga peradilan yang berada di bawah lingkungan Peradilan Umum yang mempunyai tugas sebagai berikut (Rahayu Hartini, 2008 : 258 ) :
1.   Memeriksa perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya ditetapkan dengan undang-undang
2.      Memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit
3.      Memeriksa dan memutuskan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
Pengadilan Niaga berwenang menangani perkara-perkara sebagai berikut:
1.  Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak.
2. Hak kekayaan intelektual yang meliputi Desain IndustriDesain Tata Letak Sirkuit TerpaduPaten,MerekHak Cipta
3.  Lembaga Penjamin Simpanan yang meliputi Sengketa dalam proses likuidasi dan tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.

Dari tulisan diatas, dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Niaga merupakan lembaga yang dibentuk khusus untuk memeriksa dan memberi keputusan terhadap kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar