Saya akan membahas tentang WTO
yang merupakan Organisasi Perdagangan Dunia. Organisasi Perdagangan
Dunia (bahasa Inggris: WTO, World Trade Organization)
adalah organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan
yang mempunyai aturan perdagangan di antara anggotanya (WTO, 2004a). WTO
didirikan pada 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT,
persetujuan setelah Perang Dunia II untuk meniadakan hambatan
perdagangan internasional. Prinsip dan persetujuan GATT diambil oleh WTO,
yang bertugas untuk mendaftar dan memperluasnya.
WTO merupakan pelanjut Organisasi Perdagangan Internasional (ITO, International
Trade Organization). ITO disetujui oleh PBB dalam Konferensi
Dagang dan Karyawan di Havana pada Maret 1948, namun ditutup oleh Senat AS (WTO,
2004b).
WTO bermarkas di Jenewa, Swiss. Direktur Jenderal sekarang ini
adalah Pascal Lamy (sejak 1 September 2005). Pada Juli 2008
organisasi ini memiliki 153 negara anggota. Seluruh anggota WTO diharuskan
memberikan satu sama lain statusnegara paling disukai, sehingga pemberian
keuntungan yang diberikan kepada sebuah anggota WTO kepada negara lain harus
diberikan ke seluruh anggota WTO (WTO, 2004c).
WTO memiliki berbagai kesepakatan perdagangan yang telah dibuat, namun
kesepakatan tersebut sebenarnya bukanlah kesepakatan yang sebenarnya. Karena
kesepakatan tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh WTO kepada negara-negara
untuk tunduk kepada keputusan-keputusan yang WTO buat.
Negara-negara yang tidak menginginkan keputusan-keputusan yang dirasa
tidak fair, tetap tidak dapat memberikan suaranya. Karena pencapaian suatu
keputusan dalam WTO tidak berdasarkan konsensus dari seluruh anggota. Merupakan
sebuah rahasia umum bahwa empat kubu besar dalam WTO (Amerika Serikat, Jepang,
Kanada, dan Uni Eropa) lah yang memegang peranan untuk pengambilan keputusan.
Pertemuan-pertemuan besar antara seluruh anggota hanya dilakukan untuk
mendengarkan pendapat-pendapat yang ada tanpa menghasilkan keputusan.
Pengambilan keputusan dilakukan di sebuah tempat yang diberi nama "Green
Room". Green Room ini adalah kumpulan negara-negara yang biasa bertemu
dalam Ministerial Conference (selama 2 tahun sekali), negara-negara besar yang
umumnya negara maju dan memiliki kepentingan pribadi untuk memperbesar cakupan
perdagangannya. Negara-negara berkembang tidak dapat mengeluarkan suara untuk
pengambilan keputusan.
WTO memiliki empat perangkat hukum utama. Dimana empat
perangkat hukum tersebut berfungsi untuk menyelesaikan sengketa perdagangan
yang terjadi. Empat perangkat hukum tersebut adalah :
1. General Trade on Tariff and Trade (GATT)
GATT
sebagai pondasi awal berdirinya WTO tentu menjadi bagian tidak terpisahkan dari
organisasi tersebut. GATT lebih difungsikan untuk mengatur regulasi tentang
barang yang diperdagangkan antar negara.
2. General Agreement on Trade and
Service (GATS)
GATS
akan berfokus untuk perdagangan jasa. Dimana GATS memiliki tugas untuk mengatur
perdagangan jasa yang dilakukan oleh berbagai pihak. Sehingga tiap badan usaha
yang menawarkan jasa sebagai barang dagang mereka maka GATS akan memberikan
perlindungan hukum dengan catatan bahwa pihak tersebut telah melakukan
perjanjian terlebih dahulu dan telah masuk ke dalam anggota.
3. Agreement on Trade-Related Aspect of
Intelectual Property Rights (TRRIPS)
Secara
singkat TRRIPS berguna untuk mengatur tentang perdagangan dalam bentuk ide atau
kreatifitas. Seperti hak cipta, hak paten, merek barang maupun merek dagang.
Sehingga kekayaan intelektualitas dapat tetap terjaga.
4. Dispute Settlement Understanding
(DSU)
DSU berguna
untuk tetap menjaga arus perdagangan antar negara untuk tetap berjalan secara
kondusif dan juga lancar. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh
pihak lain dalam menjalankan perdagangan Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar