Orange Design Pointer

Kamis, 27 November 2014

KEWIRASWASTAAN



1.      PENGERTIAN

·         Kewiraswastaan adalah suatu profesi yang timbul karena interaksi antara ilmu pengetahuan yang diperoleh dari pendidikan formal dengan seni yang hanya dapat diperoleh  dari suatu rangkaian kerja yang diberikan dalam praktik.

·         Wiraswasta adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya serta mengambil tindakan yang tepat, guna memastikan kesuksesan.

·         Wiraswastaan adalah semangat, perilaku dan kemampuan untuk memberikan tanggapan yang positif terhadap peluang memperoleh keuntungan untuk diri sendiri atau pelayanan yang baik pada masyarakat, dengan selalu mencari pelanggan lebih banyak dan melayani pelanggan lebih baik, serta menciptakan dan menyediakan produk yang lebih bermanfaat dan menerapkan cara kerja yang lebih efisien, melalui keberanian mengambil resiko, kreatifitas dan inovasi serta kemampuan manajemen.
·                Keuntungan berwiraswasta :

Kemungkinan untuk mengatur tingkat keuntungan yang di harapkan (semakin giat usaha dan waktu yang dicurahkan, akan semakin besar harapan), melatih ketajaman intuisi bisnis, meningkatkan sifat tanggung jawab terhadap dirinya sendiri (juga terhadap keluarga dan bangsa ) , dan memilikin wewenang untuk memerintah dan mengelola karyawannya .

·                Kerugian berwiraswasta :

Tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan usaha, perlunya menjaga relasi yang baik terhadap pihak-pihak terkait dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan , menanggung beban akibat kerugian perusahaan , pencurahan waktu kerja, maupun bentuk pengorbanan lainnya yang berkaitan dengan keluarga.
Orang yang tidak berani mangambil resiko akan menghindari kesempatan berwiraswasta. Karena, dengan bekerja pada orang lain akan , mereka mamiliki tanggung jawab yang lebih ringan  atas kerugian perusahaan.
Pengertian wiraswasta menunjuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :
1.      Berdiri diatas kekuatan sendiri
2.      Mengambil keputusan untuk diri sendiri
3.      Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangan sendiri
4.      Menggerakkan perekonomian masyarakat untuk maju ke depan


2.      Unsur-unsur Penting Wiraswasta
Dalam wiraswasta ada beberapa unsur penting yang satu salma lainnya saling terkait. Unsur-unsur tersbut adalah :
a.       Unsur pengetahuan mencirikan tingkat penalaran yang dimiliki seseorang. Pada umumnya unsur pengetahuan banyak ditentukan oleh tingkat pendidikan orang bersangkutan.
b.      Unsur keterampilan pada umumnya diperoleh melalui latihan dan pengalaman kerja nyata. Wiraswastawan yang dilengkapi keterampilan tinggi akan mempunyai keberhasilan yang lebih tinggi.
c.       Unsur kewaspadaan merupakan paduan unsur pengetahuan dan sikap mental dalam menghadapi keadaan yang akan datang. Kewaspadaan berkaitan dengan pemikiran atau rencana tindakan untuk menghadapi sesuatu yang mungkin terjadi atau diduga yang akan dialami.

3.      PERUSAHAAN KECIL & PERUSAHAAN BESAR

·         PERUSAHAAN KECIL
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Pengertian Usaha Kecil yaitu: Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
a.       Kriteria Usaha Kecil menurut Undang-Undang Republik Indonesua adalah sebagai berikut:
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b.      Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Ø  Ciri-Ciri Perusahaan Kecil
o   Umumnya dikelola pemilik
o   Struktur organisasi sederhana
o   Pemilik mengenal karyawan
o   Presentase kegagalan perusahaan tinggi
o   Kekurangan manajer yang ahli
o   Modal jangka panjang sulit diperoleh
Ø  Contoh usaha kecil
a.       Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja.
b.       Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya.
c.       Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubel, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan.
d.      Peternakan ayam, itik dan perikanan.
e.       Koperasi berskala kecil

·         PERUSAHAAN BESAR
Usaha besar adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih di atas Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank di atas Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Menurut Badan Pusat Statistik, usaha besar adalah usaha dengan jumlah pegawai/karyawan di atas 100 orang.
Ø  Ciri-ciri Perusahaan Besar:
o   Dikelola bukan oleh pemilik
o   Struktur organisasi komplek
o   Pemilik hanya mengenal sedikit karyawan
o   Presentase kegagalan rendah
o   Banyak ahli manajemenModal jangka panjang relatif mudah didapatkan
Ø  Contoh Perusahaan Besar yaitu PT Unilever Indonesia Tbk, Bidang Perbankan (BCA, BRI, Mandiri), PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk, Bidang Penerbangan (Lion Air dan Garuda Indonesia), PT Astra Internasional Tbk dll.


4.      FRANCHISE (WARALABA) DI INDONESIA BAIK LOKAL MAUPUN ASING

Definisi dari franchising atau yang lebih kita kenal dengan sebutan Waralaba (istilah yang digunakan untuk padanan kata dari franchise oleh Lembaga Pendidikan dan Pengembangan manajemen) adalah sebagai berikut :
a.       Menurut bahasa Prancis, Francishing ( kejujuran atau kebebasan ) adalah hak-hak untuk menjual suatu barang atau jasa maupun layanan.
b.      Franchise (waralaba) secara umum adalah suatu perjanjian atau persetujuan antara leveransir dan pedagan eceran atau pedagang besar, yang menyatakan bahwa yang tersebut pertam itu memberikan kepada yang tersebut terakhir itu suatu hak untuk memperdagangkan produknya, dengan syarat-syarat yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
c.       Menurut Pemerintah Indonesia berdasarkan PP No. 16/1997, adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan Hak Intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
d.      Menurut Asosiasi Franchise Indonesia, adalah suatu siatem pendistribusian barang dan jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merk memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merk, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
·         Perbedaan dan antara Franchisor dan Franchisee
Pelaku yang terlibat dalam kegiatan franchising adalah Franchisor dan franchisee, yang mana perbedaannya dijabarkan sebagai berikut :
Ø  Franchisor ( pemberi waralaba ) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau cirri khas usaha yang dimilikinya.
Ø  Franchisee ( penerima waralaba ) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual.

·         Keuntungan Franchise (Waralaba)
1.      Resiko Kegagalan Lebih Kecil 
Ketika anda membeli atau bermitra dalam waralaba, tentu usaha tersebut telah terbukti kemapanan dan keberhasilannya. Dari berbagai data statistik, menunjukkan bahwa terwaralaba mempunyai kesempatan lebih besar untuk sukses daripada orang yang memulai bisnisnya sendiri (mandiri).Menurut hasil riset, bisnis independen memiliki resiko 70-80% mengalami kegagalan ketika memulai usahanya, sementara para franchisee hanya 20-30% (Michael M. Coltman, Franchise di Kanada).
2.      Memperoleh Berbagai Bantuan Bisnis 
Pada umumnya, bila anda membeli sebuah bisnis franchise, para franchisor akan memberi berbagai jenis bantuan untuk kemajuan bisnis anda, seperti peralatan, bahan baku, konsultasi, pelatihan dan juga promosi usaha. Franchisor yang baik akan selalu setia mendampingi usaha anda, karena semakin maju bisnis anda, maka mereka akan memperoleh banyak keuntungan.
3.      Kekuatan Daya Beli 
Membeli barang dan bahan dalam jumlah besar tentu akan memperoleh harga lebih murah. Hal tersebutlah yang menjadi nilai positif dalam bisnis franchise. Secara tidak langsung, akan terjadi proses pembelian secara kolektif oleh para franchisee yang diwakilkan oleh Franchisor. Pembelian kolektif tersebut akan menjadikan daya beli lebih meningkat karena transaksi dilakukan dalam jumlah party.
4.      Popularitas Merek
Banyak waralaba nasional dan internasional yang telah dikenal masyarakat luas. Kepopuleran brand tersebut menjadikan mitra waralaba lebih mudah mendatangkan konsumen atau “built-in customers”.


·         Kekurangan Franchise (Waralaba)
1.      Terkurung Dalam Konsep Franchisor 
Kerugian utama membeli franchise adalah bahwa anda harus melakukannya dengan cara mereka, sehingga kreatifitas dan insting bisnis anda menjadi tidak berkembang. Beberapa franchisor meberi batasan yang ketat kepada mitra waralaba guna menjaga citra brand yang diwaralabakan.
2.      Biaya yang Mahal 
Membeli atau ikut dalam bisnis waralaba memerlukan biaya yang lebih besar daripada anda melakukan usaha mandiri. Franchise fee, royalti, dan setoran persentase keuntungan kepada pihak pewaralaba adalah beberapa contoh biaya yang harus dikeluarkan oleh mitra waralaba.
3.      Memiliki Potensi Konflik 
Bisnis waralaba merupakan bisnis dengan ikatan kerjasama. Ketika terjadi ketimpangan, sering menimbulkan konflik bisnis antara franchisor dan franchisee, sehingga menyebabkan terganggunya atau rusaknya jalinana kerjasama tersebut, sehingga semua pihak akan merasakan kerugian.
4.      Taruhan Reputasi Bersama
Merek produk yang terkenal membuat anda tidak perlu bersusah payah membangun citra. Namun jika terjadi kesalahan yang dilakukan oleh franchisor atau franchisee lain, maka anda juga ikut menanggung akibatnya, paling tidak ikut tercoreng terhadap bisnis atau produk yang anda jual. 


  •        Contoh Franchise di Indonesia

Franchise Lokal
·         Fast Food : Ayam Goreng Ny Tanzil, California Fried Chicken, Beef Bowl, Isabento.
·         Restauran/Cafe/Bar: Es Teler 77, King Friend Chicken & Steak, Laura Arfura, Mie TekTek.
·         Pizza/Es Krim/Donut/Cakes: Holland Bakery, Croisant De France, Nilla Chandra Cakes.

Franchise Asing
·         Fast Food: Kfc, Texas Fried Chicken, Mc. Donald, A&W, Wendyis, H.
·         Restauran/Cafe/Bar: Red Lobster, Panderosa, Sizzler, Hong Bin Lao, Black Angus, Fashion Cafe, Hard Rock.
·     Pizza/Es Krim/Donut: Pizza Hut, Round Table Pizza, Jolli Bee, Baskin, Robins, Dunkin Donuts, Swensens, Yogen Fruzz.
·         Soft Drink: Green Spot, Coca Cola, Pepsi Cola, Gatorade.





Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar