1. PENGERTIAN
·
Kewiraswastaan adalah suatu profesi yang
timbul karena interaksi antara ilmu pengetahuan yang diperoleh dari pendidikan
formal dengan seni yang hanya dapat diperoleh dari suatu rangkaian kerja
yang diberikan dalam praktik.
·
Wiraswasta adalah orang yang mempunyai
kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan
sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya serta
mengambil tindakan yang tepat, guna memastikan kesuksesan.
·
Wiraswastaan adalah semangat, perilaku dan
kemampuan untuk memberikan tanggapan yang positif terhadap peluang memperoleh
keuntungan untuk diri sendiri atau pelayanan yang baik pada masyarakat, dengan
selalu mencari pelanggan lebih banyak dan melayani pelanggan lebih baik, serta
menciptakan dan menyediakan produk yang lebih bermanfaat dan menerapkan cara
kerja yang lebih efisien, melalui keberanian mengambil resiko, kreatifitas dan
inovasi serta kemampuan manajemen.
·
Keuntungan berwiraswasta :
Kemungkinan untuk mengatur tingkat keuntungan yang di
harapkan (semakin giat usaha dan waktu yang dicurahkan, akan semakin besar
harapan), melatih ketajaman intuisi bisnis, meningkatkan sifat tanggung jawab
terhadap dirinya sendiri (juga terhadap keluarga dan bangsa ) , dan memilikin
wewenang untuk memerintah dan mengelola karyawannya .
·
Kerugian berwiraswasta :
Tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan usaha,
perlunya menjaga relasi yang baik terhadap pihak-pihak terkait dalam rangka
mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan , menanggung beban akibat kerugian
perusahaan , pencurahan waktu kerja, maupun bentuk pengorbanan lainnya yang
berkaitan dengan keluarga.
Orang yang tidak berani mangambil resiko akan menghindari
kesempatan berwiraswasta. Karena, dengan bekerja pada orang lain akan , mereka
mamiliki tanggung jawab yang lebih ringan atas kerugian perusahaan.
Pengertian wiraswasta menunjuk kepada pribadi tertentu yang
secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi
yang memiliki kemampuan untuk :
1. Berdiri diatas
kekuatan sendiri
2. Mengambil keputusan
untuk diri sendiri
3. Menetapkan tujuan atas
dasar pertimbangan sendiri
4. Menggerakkan
perekonomian masyarakat untuk maju ke depan
2.
Unsur-unsur
Penting Wiraswasta
Dalam wiraswasta ada beberapa unsur penting yang satu salma
lainnya saling terkait. Unsur-unsur tersbut adalah :
a.
Unsur pengetahuan mencirikan tingkat penalaran
yang dimiliki seseorang. Pada umumnya unsur pengetahuan banyak ditentukan oleh
tingkat pendidikan orang bersangkutan.
b.
Unsur keterampilan pada umumnya diperoleh melalui
latihan dan pengalaman kerja nyata. Wiraswastawan yang dilengkapi keterampilan
tinggi akan mempunyai keberhasilan yang lebih tinggi.
c.
Unsur kewaspadaan merupakan paduan unsur
pengetahuan dan sikap mental dalam menghadapi keadaan yang akan datang.
Kewaspadaan berkaitan dengan pemikiran atau rencana tindakan untuk menghadapi
sesuatu yang mungkin terjadi atau diduga yang akan dialami.
3.
PERUSAHAAN
KECIL & PERUSAHAAN BESAR
·
PERUSAHAAN KECIL
Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM) Pengertian Usaha Kecil yaitu: Usaha Kecil adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
a. Kriteria Usaha Kecil menurut
Undang-Undang Republik Indonesua adalah sebagai berikut:
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. Memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Ø Ciri-Ciri Perusahaan Kecil
o
Umumnya
dikelola pemilik
o
Struktur
organisasi sederhana
o
Pemilik
mengenal karyawan
o
Presentase
kegagalan perusahaan tinggi
o
Kekurangan
manajer yang ahli
o
Modal
jangka panjang sulit diperoleh
Ø Contoh usaha kecil
a. Usaha tani sebagai pemilik tanah
perorangan yang memiliki tenaga kerja.
b. Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang
pengumpul lainnya.
c. Pengrajin industri makanan dan
minuman, industri meubel, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga,
industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan.
d. Peternakan ayam, itik dan perikanan.
e. Koperasi berskala kecil
·
PERUSAHAAN
BESAR
Usaha besar adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi
kriteria kekayaan usaha bersih di atas Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima
kredit dari bank di atas Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Menurut Badan Pusat Statistik, usaha besar adalah usaha
dengan jumlah pegawai/karyawan di atas 100 orang.
Ø Ciri-ciri Perusahaan Besar:
o
Dikelola
bukan oleh pemilik
o
Struktur
organisasi komplek
o
Pemilik
hanya mengenal sedikit karyawan
o
Presentase
kegagalan rendah
o
Banyak
ahli manajemenModal jangka panjang relatif mudah didapatkan
Ø Contoh Perusahaan Besar yaitu PT Unilever
Indonesia Tbk, Bidang Perbankan (BCA, BRI, Mandiri), PT. Telekomunikasi
Indonesia Tbk, Bidang Penerbangan (Lion Air dan Garuda Indonesia), PT Astra
Internasional Tbk dll.
4.
FRANCHISE
(WARALABA) DI INDONESIA BAIK LOKAL MAUPUN ASING
Definisi dari franchising atau yang lebih kita kenal dengan
sebutan Waralaba (istilah yang digunakan untuk padanan kata dari franchise oleh
Lembaga Pendidikan dan Pengembangan manajemen) adalah sebagai berikut :
a.
Menurut
bahasa Prancis, Francishing ( kejujuran atau kebebasan ) adalah hak-hak untuk
menjual suatu barang atau jasa maupun layanan.
b.
Franchise
(waralaba) secara umum adalah suatu perjanjian atau persetujuan antara
leveransir dan pedagan eceran atau pedagang besar, yang menyatakan bahwa yang
tersebut pertam itu memberikan kepada yang tersebut terakhir itu suatu hak
untuk memperdagangkan produknya, dengan syarat-syarat yang telah disetujui oleh
kedua belah pihak.
c.
Menurut
Pemerintah Indonesia berdasarkan PP No. 16/1997, adalah perikatan dimana salah
satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan Hak Intelektual
(HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan
suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut
dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
d.
Menurut
Asosiasi Franchise Indonesia, adalah suatu siatem pendistribusian barang dan
jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merk memberikan hak kepada individu
atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merk, nama, sistem, prosedur
dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu
meliputi area tertentu.
·
Perbedaan
dan antara Franchisor dan Franchisee
Pelaku yang terlibat dalam kegiatan
franchising adalah Franchisor dan franchisee, yang mana perbedaannya dijabarkan
sebagai berikut :
Ø Franchisor ( pemberi waralaba ) adalah badan usaha atau
perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau
menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau cirri khas usaha
yang dimilikinya.
Ø Franchisee ( penerima waralaba ) adalah badan usaha atau
perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas
kekayaan intelektual.
·
Keuntungan
Franchise (Waralaba)
1. Resiko Kegagalan Lebih Kecil
Ketika
anda membeli atau bermitra dalam waralaba, tentu usaha tersebut telah terbukti
kemapanan dan keberhasilannya. Dari berbagai data statistik, menunjukkan bahwa
terwaralaba mempunyai kesempatan lebih besar untuk sukses daripada orang yang
memulai bisnisnya sendiri (mandiri).Menurut hasil riset, bisnis independen
memiliki resiko 70-80% mengalami kegagalan ketika memulai usahanya, sementara
para franchisee hanya 20-30% (Michael M. Coltman, Franchise di Kanada).
2.
Memperoleh
Berbagai Bantuan Bisnis
Pada umumnya, bila anda membeli
sebuah bisnis franchise, para franchisor akan memberi berbagai jenis bantuan
untuk kemajuan bisnis anda, seperti peralatan, bahan baku, konsultasi,
pelatihan dan juga promosi usaha. Franchisor yang baik akan selalu setia
mendampingi usaha anda, karena semakin maju bisnis anda, maka mereka akan
memperoleh banyak keuntungan.
3.
Kekuatan
Daya Beli
Membeli barang dan bahan dalam
jumlah besar tentu akan memperoleh harga lebih murah. Hal tersebutlah yang
menjadi nilai positif dalam bisnis franchise. Secara tidak langsung, akan
terjadi proses pembelian secara kolektif oleh para franchisee yang diwakilkan
oleh Franchisor. Pembelian kolektif tersebut akan menjadikan daya beli lebih
meningkat karena transaksi dilakukan dalam jumlah party.
4.
Popularitas
Merek
Banyak waralaba nasional dan
internasional yang telah dikenal masyarakat luas. Kepopuleran brand tersebut
menjadikan mitra waralaba lebih mudah mendatangkan konsumen atau “built-in
customers”.
·
Kekurangan
Franchise (Waralaba)
1.
Terkurung
Dalam Konsep Franchisor
Kerugian
utama membeli franchise adalah bahwa anda harus melakukannya dengan cara
mereka, sehingga kreatifitas dan insting bisnis anda menjadi tidak berkembang.
Beberapa franchisor meberi batasan yang ketat kepada mitra waralaba guna
menjaga citra brand yang diwaralabakan.
2. Biaya yang Mahal
Membeli
atau ikut dalam bisnis waralaba memerlukan biaya yang lebih besar daripada anda
melakukan usaha mandiri. Franchise fee, royalti, dan setoran persentase
keuntungan kepada pihak pewaralaba adalah beberapa contoh biaya yang harus
dikeluarkan oleh mitra waralaba.
3. Memiliki Potensi Konflik
Bisnis
waralaba merupakan bisnis dengan ikatan kerjasama. Ketika terjadi ketimpangan,
sering menimbulkan konflik bisnis antara franchisor dan franchisee, sehingga
menyebabkan terganggunya atau rusaknya jalinana kerjasama tersebut, sehingga
semua pihak akan merasakan kerugian.
4.
Taruhan
Reputasi Bersama
Merek produk yang terkenal membuat
anda tidak perlu bersusah payah membangun citra. Namun jika terjadi kesalahan
yang dilakukan oleh franchisor atau franchisee lain, maka anda juga ikut
menanggung akibatnya, paling tidak ikut tercoreng terhadap bisnis atau produk
yang anda jual.
- Contoh Franchise di Indonesia
Franchise Lokal
· Fast
Food : Ayam Goreng Ny Tanzil, California Fried Chicken, Beef Bowl, Isabento.
· Restauran/Cafe/Bar:
Es Teler 77, King Friend Chicken & Steak, Laura Arfura, Mie TekTek.
· Pizza/Es
Krim/Donut/Cakes: Holland Bakery, Croisant De France, Nilla Chandra Cakes.
Franchise Asing
· Fast
Food: Kfc, Texas Fried Chicken, Mc. Donald, A&W, Wendyis, H.
· Restauran/Cafe/Bar:
Red Lobster, Panderosa, Sizzler, Hong Bin Lao, Black Angus, Fashion Cafe, Hard
Rock.
· Pizza/Es Krim/Donut: Pizza Hut, Round
Table Pizza, Jolli Bee, Baskin, Robins, Dunkin Donuts, Swensens, Yogen Fruzz.
· Soft
Drink: Green Spot, Coca Cola, Pepsi Cola, Gatorade.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar