Pertimbangan Bentuk Badan Usaha
Indonesia mengenal beberapa bentuk
badan usaha, seperti perusahaan perseorangan, persekutuan firma, persekutuan
komanditer, perseroan terbatas, perkumpulan koperasi, perusahaan negara, dan
perusahaan daerah. Bentuk-bentuk badan usaha penting untuk dipelajari, sebab
apabila Anda ingin mendirikan badan usaha dapat memilih badan usaha mana yang
paling cocok dan sesuai dengan usaha yang akan didirikan.
Terdapat beberapa hal yang perlu
dipertimbangkan sebelum mendirikan badan usaha teruama berkaitan dengan visi
dan misi badan usaha yang bersangkutan.
Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan kita untuk memilih
bentuk badan usaha:
1.
Jenis Usaha yang Dijalankan
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
2.
Pihak-pihak yang terlibat dalam Kegiatan Usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Pihak-pihak dalam perusahaan besar terdiri dari,
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Pihak-pihak dalam perusahaan besar terdiri dari,
1.
Manajemen keuangan
a.
Owner (pemilik)
b.
Investor
c.
Supplyer (Pemasok barang)
2.
Manajemen SDM
3.
Mananjemen Produksi
4.
Manajemen Pemasaran
a.
Promotion
b.
Price
c.
Place
d.
Production
3.
Besarnya Resiko Kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.
4.
Investasi yang Ditanam
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
5.
Peraturan-peraturan pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi.
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi.
Orang cenderung merubah bentuk
perusahaan perseorangan kebentuk usaha perseroag terbatas (PT). Karena perseroan terbatas
merupakan bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak
dilakukan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha
di berbagai bidang. Selain itu memiliki landasan hukum yang jelas, seperti yang
diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 perubahan atas undang-undang
nomor 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas dan bentuk PT ini juga dirasakan
lebih menjaga keamanan para pemegang saham atau pemilik modal dalam berusaha.
Bentuk
koperasi cocok dengan bentuk usaha di Indonesia.Karena,Koperasi merupakan organisasi
bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama.
karena koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan dan landasan Negara iindonesia adalah gotong
royong yaitu Kegiatan saling membantu diantara individu dan usaha akan lebih
berhasil mengatasi permasalahan baik social maupun ekonomi apalagi dalam
menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan
UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidakberdayaan ekonomi seperti
kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM naik dalam
pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi. Hal
ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam
suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak
saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan
kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut
dinamakan koperasi. Dan itulah yang menyebabkan mengapa koperasi cocok dengan
bentuk usaha rakyat Indonesia.
Contoh
bentuk usaha-usaha yang bergerak dalam komoditi yang maju saat ini
1. Emas :
perhiasan
2.
Tekstil : baju, tas
3.
Perternakan : daging, susu
4.
Investasi : rumah, tanah
5.
Bahan bakar : minyak, gas
6.
Pertanian : padi, jagung
7.
Perkebunan : gula, kopi, teh, karet
Sumber:
Nama Anggota :
· Erquinta Az Zahra (23214641)
· Gayatri Rahadian P. (2C214880)
· Nida Aulia (27214929)
· Nur Selfi Oktaviani (2D214090)
· Sharah Eka Sofiyati (2A214203)
· Syifa Fauziah H. (2A214625)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar