Regulasi Ekonomi adalah cara yang digunakan untuk
mengendalikan pelaku ekonomi dalam bentuk aturan atau batasan hukum yang
dilakukan oleh pemerintah. Di Indonesia, Peraturan tersebut tercantum dalam
Undang-Undang Dasar 1945. Regulasi bertujuan agar perekonomian di Indonesia dapat
berjalan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar