Orange Design Pointer

Jumat, 29 April 2016

Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Perdana


Hukum Perdata
Hukum Pidana
Pengertian
Sekumpulan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang mengutamakan kepentingan pribadi.

Sekumpulan peraturan hukum yang mengatur perbuatan yang dapat dipidana karena melanggar peraturan pidana.

Isi
1.     Hukum Keluarga
2.     Hukum Waris
3.     Hukum Harta Kekayaan
4.     Hukum Benda
5.     Hukum Perikatan

1.    Hukum Privat
2.    Hukum Publik
Tujuan
·      Memberikan Perlindungan Hukum untuk mencegah tindakkan main hakim sendiri
·      Agar tidak terulang kesalahan yang sama
·      Memberikan pelajaran kepada masyarakan agar menjadi lebih baik

Dasar Hukum di Indonesia
Yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945, yang berbunyi :
“Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”

Asas berlakunya hukum pidana adalah asas legalitas pasal 1(1) KUHPidana
Yaitu yang berbunyi:
1.      Sesuatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentungan perundang-undangan pidana yang telah ada
2.      Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya

Penafsiran
Hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri.

Pelaksanaan
Pelanggaran terhadap hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.

Pelanggaran terhadap  hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar