|
Hukum Perdata
|
Hukum Pidana
|
Pengertian
|
Sekumpulan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan
yang mengutamakan kepentingan pribadi.
|
Sekumpulan peraturan hukum yang mengatur perbuatan yang dapat
dipidana karena melanggar peraturan pidana.
|
Isi
|
1.
Hukum Keluarga
2.
Hukum Waris
3.
Hukum Harta Kekayaan
4.
Hukum Benda
5.
Hukum Perikatan
|
1.
Hukum Privat
2.
Hukum Publik
|
Tujuan
|
· Memberikan
Perlindungan Hukum untuk mencegah tindakkan main hakim sendiri
|
· Agar
tidak terulang kesalahan yang sama
· Memberikan
pelajaran kepada masyarakan agar menjadi lebih baik
|
Dasar
Hukum di Indonesia
|
Yang menjadi dasar
berlakunya BW di Indonesia adalah Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945, yang
berbunyi :
“Segala peraturan
perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya
aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
|
Asas berlakunya
hukum pidana adalah asas legalitas pasal 1(1) KUHPidana
Yaitu yang
berbunyi:
1.
Sesuatu perbuatan
tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentungan
perundang-undangan pidana yang telah ada
2.
Bilamana ada
perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap
terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya
|
Penafsiran
|
Hukum
perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap
Undang-Undang Hukum Perdata.
|
Hukum pidana hanya
boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu
sendiri.
|
Pelaksanaan
|
Pelanggaran terhadap hukum perdata baru diambil tindakan
oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa
dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
|
Pelanggaran
terhadap hukum pidana, pada umumnya
segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang
dirugikan
|
Jumat, 29 April 2016
Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Perdana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar